Industru Kecil atau Usaha Kesil (UK) (skripsi tesis)

 

  • Pengertian Usaha Kecil

Menurut UU RI No. 9 tahun 1995 dalam Anoraga dan Sudantoko (2002: 330), pengertian usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan  tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Kriteria usaha kecil dalam UU tersebut tercantum pada pasal 5 ayat 1, yaitu sebagai berikut:

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau,
  2. Memilki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
  3. Milik Warga Negara Indonesia.
  4. Berdiri Sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
  5. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

 

Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang pertama dan kedua, nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan peraturan pemerintah (Anoraga dan Sudantoko, 2002: 331-332).

  • Kriteria Usaha Kecil

Menurut Anoraga dan Sudantoko (2002: 225–226), secara umum sektor usaha kecil memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Sistem pembukuan yang relatif sederhana dan cenderung tidak mengikuti kaedah administrasi pembukuan standar. Kadang kala pembukuan tidak diperbaharui, sehingga sulit untuk menilai kinerja usahanya.
  2. Marjin usaha yang cenderung tipis mengingat persaingan yang sangat tinggi.
  3. Modal terbatas.
  4. Pengalaman manajerial dalam mengelola perusahaan masih sangat terbatas.
  5. Skala ekonomi yang terlalu kecil sehingga sulit mengharapkan untuk mampu menekan biaya mencapai titik efisien jangka panjang.
  6. Kemampuan pemasaran dan negosiasi serta deversifikasi pasar sangat terbatas.
  7. Kemampuan untuk memperoleh sumber dana dari pasar modal rendah, mengingat keterbatasan dalam sistem administrasinya. Untuk mendapatkan dana di pasar modal, sebuah perusahaan harus mengikuti sistem administrasi standar dan harus transparan.