- Pengertian Usaha Kecil
Menurut UU RI No. 9 tahun 1995 dalam Anoraga dan Sudantoko (2002: 330), pengertian usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Kriteria usaha kecil dalam UU tersebut tercantum pada pasal 5 ayat 1, yaitu sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau,
- Memilki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
- Milik Warga Negara Indonesia.
- Berdiri Sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
- Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang pertama dan kedua, nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan peraturan pemerintah (Anoraga dan Sudantoko, 2002: 331-332).
- Kriteria Usaha Kecil
Menurut Anoraga dan Sudantoko (2002: 225–226), secara umum sektor usaha kecil memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Sistem pembukuan yang relatif sederhana dan cenderung tidak mengikuti kaedah administrasi pembukuan standar. Kadang kala pembukuan tidak diperbaharui, sehingga sulit untuk menilai kinerja usahanya.
- Marjin usaha yang cenderung tipis mengingat persaingan yang sangat tinggi.
- Modal terbatas.
- Pengalaman manajerial dalam mengelola perusahaan masih sangat terbatas.
- Skala ekonomi yang terlalu kecil sehingga sulit mengharapkan untuk mampu menekan biaya mencapai titik efisien jangka panjang.
- Kemampuan pemasaran dan negosiasi serta deversifikasi pasar sangat terbatas.
- Kemampuan untuk memperoleh sumber dana dari pasar modal rendah, mengingat keterbatasan dalam sistem administrasinya. Untuk mendapatkan dana di pasar modal, sebuah perusahaan harus mengikuti sistem administrasi standar dan harus transparan.