- Kemitraan
- Keadilan
- Transparansi dari universal
- Melakukan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah
Tabel 2.1. Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil
BUNGA | BAGI HASIL |
a. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung. | a. Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemingkinan untung rugi. |
b. Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang(modal) yang dipinjamkan | b. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh. |
c. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. | c. Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak |
d. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang ” booming” | d. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan penignkatan jumlah pendapatan |
e. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak di kecam) oleh semua agama, termasuk islam. | e. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil |
(sumber : Antonio 2001)