Mengukur hubungan antara hasil pungutan suatu pajak dan potensial hasil pakjak itu, dengan anggapan semua wajib pajak masing-masing membayar seluruh pajak yang terutang.hasil guna menyangkut semua tahap administrasi penerimaan pajak, yaitu menentukan wajib pajak, menetapkan nilai kena pajak, memungut pajak, menegakkan system pajakn dan membukukan penerimaan.Ada tiga faktor yang mengancam hasil guna, yaitu menghindari wajib pajak, kerjasama antara petugas pajak dan wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak trutang, dan penipuan oleh petugas pajak.Penghitungan untuk mengukur efektifitas adalh sebagai berikut :
Efektifitas = Realisasi X 100 %
Target