- Tinjauan Umum DPRD
DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat yang pemilihannya sebagaimana Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 dilakukan melalui pemilihan umum. Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. anggota DPR terdiri dari anggota partai politik (parpol). Pada masa awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk dengan demikian sesuai dengan Pasal 4 Aturan Peralihan dalam UUD 1945 dibentuklah KNIP. Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia. Legislatif merupakan badan atau lembaga yang memiliki wewenang untuk membuat Undang-Undang (Marwan dan Jimmy, 2019),
Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. “Namun pembahasan sebuah RUU harus dilakukan secara bersama-sama dengan pemerintah, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 20 ayat (2)”. Berdasarkan ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 yang kemudian dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, DPR memulai kerjanya di masa orde baru dan pada masa reformasi sampai sekarang. Dalam konsep trias politika, DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan pemerintah sebagai lembaga eksekutif.
Fungsi pengawasan dapat dikatakan telah berjalan dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Sementara itu, fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR dapat memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan undang-undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD ditetapkan sebagai berikut:
- Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
- Jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyakbanyak 100 orang;
- Jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyakbanyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibukota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) dalam sidang paripurna DPR