Pengertian gaji menurut beberapa ahli diantaranya menurut Soemarso
(2009:307) “Gaji adalah imbalan kepada pegawai yang diberikan atas tgas-tugas
administrasi dan pimpinan yang jumlahnya biasanya tetap secara bulanan”.
Sedangkan menurut Mulyadi (2013:373) “Gaji pada umumnya merupakan
pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh para karyawan yang
mempunyai jenjang jabatan manajer., dan dibayarkan per bulan”. Adapun
menurut Mardi (2011:107) “Gaji adalah sebuah bentuk pembayaran dari sebuah
instansi atau perusahaan kepada pegawai”.
Pengertian upah menurut beberapa ahli diantaranya menurut Mulyadi
(2013:373) “mengemukakan bahwa pada upah umumnya merupakan pembayaran
atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan pelaksana”. Adapun menurut
Soemarso (2009:307) “upah adalah imbalan kepada buruh yang melakukan
pekerjaan kasar dan lebih banyak mengandalkan kekuatan fisik dan biasanya
jumlahnya ditetapkan secara harian, satuan atau borongan”. Sedangkan menurut
Diana dan Lilis Setiawati (2011:174) “mendefinisikan bahwa upah diberikan atas
dasar kinerja harian, biasanya praktik ini ditemukan pada perusahaan. Upah
adakalanya juga didasarkan pada unit produk yang dihasilkan”.