Auditing merupakan suatu ilmu yang digunakan untuk melakukan
penilaian terhadap pengendalian intern yang bertujuan untuk memberikan
perlindungan dan pengamanan supaya dapat mendeteksi terjadinya
penyelewengan dan ketidakwajaran yang dilakukan dalam perusahaan. Proses
auditing dapat diperlukan suatu perusahaan karena dengan proses tersebut seorang
akuntan publik dapat memberikan pernyataan opini terhadap kewajaran atas
laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang berlalu umum.
Definisi auditing menurut Mulyadi (2014:9) adalah sebagai berikut:
Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan keterjadian
ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
pernyataan-peryataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta
penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Menurut Arens dkk (2015:2) auditing adalah
Pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi untuk menentukan dan
melaporkan derajat kesesuaian antara informasi itu dan kriteria yang telah
ditetapkan. Auditing harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan
independen.
Sedangkan menurut Agoes (2012:4) auditing adalah
Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak
yang independen terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh
manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti
pendukungnya, dengan tujuan dapat memberikan pendapat mengenai
kewajaran laporan keuangan tersebut.