Dalam melaksanakan pemeriksaan ada beberapa jenis audit yang
dilakukan oleh para auditor sesuai dengan tujuan pelaksanaan pemeriksaan.
Menurut Agoes (2012:11) ditinjau dari jenis pemeriksaan, audit bisa dibedakan
atas:
1. Managemen audit (Operational audit)
Suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasional suatu perusahaan,
termasuk kebijakan akutansi dan kebijakan yang telah ditentukan oleh
managemen, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah
dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
2. Pemeriksaan ketaatan (Compliance Audit)
Pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan
sudah menaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijalan yang
berlaku, baik yang diterapkan oleh pihak intern perusahaan
(manajemen, dewan komisaris) maupun pihak eksternal (pemerintah,
Bapepam LK, Bank Indonesia, Direktorat Jendral Pajak, dan lain-lain)
3. Pemeriksaan intern
Pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik
terhadap laporan keuangan dan catatan akutansi perusahan, maupun
ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
4. Komputer Audit
Pemeriksa oleh Kantor Akutansi Publik (KAP) terhadap perusahan
yang memproses data akutansi dengan menggunakan Electronics Data
Processing (EDP) Sistem.