Nasabah merupakan stakeholder powerfull dalam perbankan syariah, tetapi IAH atau nasabah tidak mempunyai hak seperti ikut andil dalam keputusan manajemen walaupun merekalah yang menginvestasikan uangnya lebih banyak dari pada para pemegang saham (Archer, et all, 1998). Berdasarkan dengan teori Stakeholder manajerial bahwa secara khusus mempertimbangkan kelompok Stakeholder yang memiliki pengaruh besar terhadap kelangsungan hidup organisasi. Besar kecilnya kekuatan nasabah dalam perbankan syariah dapat dilihat dari dana pihak ketiga atau Dana Syirkhah Temporer dalam laporan keuangan Bank Umum Syariah. Bank yang memiliki dana pihak ketiga atau dana Syirkhah Temporer tinggi maka banyaknya pengguna jasa layanan, adanya loyalitas nasabah terhadap bank syariah tersebut, artinya semakin banyak Stakeholder kunci yang terlibat didalamnya. Berdasarkan teori stakeholder manajerial, Bank syariah yang memiliki dana pihak ketiga atau dana syirkhah temporer yang lebih tinggi maka memiliki dampak sosial yang lebih tinggi sehingga meningkatkan tanggung jawabnya untuk mengungkapkan informasi lebih luas kepada stakeholder kunci. Dalam penelitian Farrok (2011) memberikan bukti empiris bahwa IAH atau nasabah berpengaruh positif terhadap pengungkapan CSR pada bank Islam.
