Konflik dapat terjadi dalam setiap hubungan manusia, karena dua
individu tidak selalu dapat setuju pada segala hal sepnajang waktu.
Konflik antar individu dapat muncul ketika motif, tujuan, keyakinan,
pendapat, atau perilaku individu terganggu atau bertentangan dengan
individu lainnya (Miller, 2009). Menurut Robinson (2009), konflik
orangtua disebut juga sebagai konflik perkawinan merujuk pada perbedaan
pendapat, perdebatan, dan perselisihan yang terjadi antara orang tua.
Menurut undang-undang RI nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan Pasal 1, perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara
sorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan merupakan suatu
peristiwa sangat penting dalam kehidupan manusia. Dasar-dasar
perkawinan dibentuk oleh unsur-unsur alami dari kehidupan manusia itu
sendiri yang meliputi kebutuhan dan fungsi biologis, melahirkan
keturunan, kebutuhan akan kasih sayang dan persaudaraan, memelihara
keturunan tersebut menjadi anggota-anggota masyarakat yang sempurna
(Titik & Trianto, 2007).
Pasangan suami istri yang terdiri dari seorang pria dan wanita yang
membentuk rumah tangga atau keluarga dalam suatu ikatan perkawinan
pada dasarnya merupakan naluri manusia sebagai makhluk sosial guna
melangsungkan kehidupannya (Lodewik, 2012). Ikatan perkawinan
merupakan unsur pokok dalam pembentukan keluarga yang harmonis dan
penuh rasa cinta kasih. Seorang pria dan wanita yang merupakan pribadi
yang berbeda dan dulunya bebas tanpa ikatan hukum, namun setelah
perkawinan menjadi terikat lahir batin sebagai suami istri. Tidak hanya
sebagai sarana membangun ikatan, namun perkawinan juga merupakan
landasan natural bagi berkembangnya konflik (Sadarjoen, 2005).
Coser (Anogara, 1992) menyatakan bahwa konflik selalu ada di
tempat kehidupan bersama, bahkan dalam hubungan yang sempurna
sekalipun konflik tidak akan pernah dapat dihindari dan konflik akan
semakin meningkat dalam hubungan yang serius. Demikian pula halnya
dengan kehidupan perkawinan.
Perselisihan, pertentangan, dan konflik dalam suatu rumah tangga
merupakan sesuatu yang terkadang tidak bisa dihindari, tetapi harus
dihadapi. Meskipun ada kalanya suami atau istri telah berusaha untuk
menghindari adanya konflik dan lebih memilih untuk mengalah daripada
berkonfrontasi, namun konflik akan tetap hadir dalam perkawinan
(Sadarjoen, 2005). Hal ini karena dalam suatu perkawinan dapat
menyatukan dua pribadi yang unik dengan membawa sistem keyakinan
masing-masing berdasarkan latar belakang budaya serta pengalaman yang
berbeda. Perbedaan tersebut perlu disesuaikan untuk membentuk sistem
keyakinan baru bagi kehidupan perkawinan mereka. Proses inilah yang
seringkali menimbulkan ketegangan, ditambah lagi dengan sejumlah
perubahan yang harus mereka hadapi, misalnya perubahan kondisi hidup,
perubahan kebiasaan atau perubahan kegiatan sosial.
Menurut Johnson (Supratiknya, 1995) konflik adalah situasi
dimana tindakan salah satu pihak berakhibat mengahalangi, menghambat,
atau mengganggu tindakan pihak lain endati unsur konflik selalu terdapat
setiap bentuk hubungan antar pribadi, pada umumnya masyarakat
memandang konflik sebagai keadaan yang harus dihindari karena konflik
dianggap sebagai faktor yang merusak hubungan.
Orangtua adalah orang yang telah melahirkan kita yaitu ibu dan
bapak. Ibu dan bapak selain telah melahirkan kita ke dunia ini juga yang
mengasuh dan yang telah membimbing anaknya dengan cara memberikan
contoh baik dalam menjali kehidupannya (Djamarah, 2004). Persepsi
terhadap konflik perkawinan orangtua merupakan suatu proses
penerimaan, pemahaman, dan pengalaman yang telah lalu yang berkaitan
erat dengan konflik perkawinan orangtua, dan merupakan proses input
sehingga masuk dalam pola pikir. Apabila menghadapi suatu masalah
maka perilaku yang dimunculakan akan cenderung sama dengan yang
diperbuat oleh orangtuanya (Widyaningsih, 2000). Hal ini merupakan
hasildari modeling, dan juga adanya tuntutan yang berkaitan dengan
kemampuan sosialnya.
Menurut Adler (Merrim, 2008) individu belajar tentang kehidupan
rumah tangga dan gambaran ideal tentang pasangan lawan jenis melalui
30
orangtua mereka. Berdasarkan teori yang dikemukakan oleh Wellerstrein
(Merrim, 2008) persepsi yang dibentuk oleh anak bisa saja membuat anak
untuk berusaha lebih baik dari pada orangtuanya. Sebaliknya Wellerstrein
juga mengatakan bahwa persepsi terhadap pernikahan tersebut juga dapat
membuat anak jadi skeptis terhadap pernikahan.
Menurut Srey, Konflik dalam perkawinan terjadi dikarenakan
masing-masing individu membawa kebutuhan, keinginan, dan latar
belakang yang unik dan berbeda (Mawaddah, 2012).
Sadarjoen (2005) menyatakan bahwa konflik perkawinan adalah
konflik yang melibatkan pasangan suami istri di mana konflik tersebut
memberikan efek atau pengaruh yang signifikan terhadap relasi kedua
pasangan. Lebih lanjut Sadarjoen (2005) menyatakan bahwa konflik
tersebut muncul karena adanya persepsi-persepsi, harapan-harapan yang
berbeda serta ditunjang oleh keberadaan latar belakang, kebutuhankebutuhan dan nilai-nilai yang mereka anut sebelum memutuskan untuk
menjalin ikatan perkawinan.
Finchman (Mawaddah, 2012) mendefinisikan konflik perkawinan
sebagai keadaan suami istri yang sedang menghadapi masalah dalam
perkawinannya dan hal tersebut nampak dalam perilaku mereka yang
cenderung kurang harmonis ketika sedang menghadapi konflik.
Berdasarkan beberapa teori di atas maka dapat disimpulkan bahwa
konflik orang tua adalah perselisihan atau pertentangan terhadap motif,
tujuan, keyakinan, pendapat, atau perilaku yang terjadi diantara orang tua
yang dapat menyebabkan satu atau keduanya merasakan ketegangan
emosional, dan menampilkan respon-respon emosi seperti kemarahan.
