New Public Service/Pelayanan Publik Baru (skripsi dan tesis)

Dalam perspektif teoritik telah terjadi pergeseran paradigma pelayanan
publik. Denhard & Denhard mengungkapkan bahwa terdapat tiga perspektif
dalam administrasi publik. Perspektif tersebut adalah “administrasi publik lama,
manajemen publik baru, dan pelayanan publik baru”. Pada administrasi publik
lama, perspektif ini menaruh perhatian pada fokus pemerintah terhadap penyedia
pelayanan secara langsung kepada masyarakat melalui badan-badan publik
(Wijoyo 2006; 68-70)
Menurut Denhard & Denhard karena pemilik kepentingan publik
sebenarnya adalah masyarakat maka administrator publik seharusnya memusatkan
perhatian pada tanggung jawab melayani dan memberdayakan warga negara
melalui pengelolaan organisasi publik dan Implementasi kebijakan publik.
Perubahan orientasi tentang posisi warga negara, nilai yang dikedepankan, dan
peran pemerintah ini memunculkan perspektif baru administrasi publik yang
disebut sebagai new public sevice. Perspektif new public service mengawali
pandangannya dari pengakuan atas warga negara dan posisinya yang sangat
penting bagi kepemerintahan demokratis. Jati diri warga negara tidak hanya
dipandang sebagai persoalan kepentingan pribadi namun juga melibatkan nilai,
kepercayaan, dan kepedulian terhadap orang lain. Warga negara diposisikan
sebagai pemilik pemerintahan dan mampu bertindak secara bersama-sama
mencapai suatu yang lebih baik. Kepentingan publik tidak lagi dipandang sebagai
agresi kepentingan pribadi melainkan sebagai hasil analog dan kepentingan publik
dalam mencari nilai bersama dan kepentingan bersama. Perspektif new publik
service menghendaki peran administrator publik untuk melibatkan masyarakat
dalam pemerintahan dan bertugas untuk melayani masyarakat. Secara ringkas
perspektif new public service dapat dilihat dari beberapa prinsip yang dilontarkan
oleh Denhard & Denhard.
Prinsip-prinsip tersebut adalah :
a. Pelayanan publik yang dilakukan birokrasi bukanlah melayani dan
merespon tuntutan pelanggan, tetapi juga harus melayani warga negara,
melalui pembangunan hubungan yang berdasarkan pada kepercayaan dan
kolaborasi diantara warga negara.
b. Administrasi publik harus membantu menemukan dan menyatukan
berbagai ide tentang kepentingan umum. Tujuan yang akan dicapai bukan
digerakkan oleh kepentingan pribadi tetapi hasil kesepakatan yang
melibatkan kepentingan bersama dan tanggung jawab bersama.
c. Kepentingan umum lebih baik dikembangkan oleh pejabat publik dan
warga negara untuk kebaikan masyarakat dari pada dilakukan oleh
pengusaha yang dikhawatirkan akan menganggap uang publik adalah
miliknya.
d. Birokrasi publik haruslah berpikir secara strategis dan bertindak secara
demokratis dalam mewujudkan pelayanan yang baik terhadap warga
negaranya. Dengan kata lain kebijakan dan program-program akan sesuai
dengan kepentingan publik dengan efektif dan responsibel apabila dicapai
melalui usaha-usaha kolektif dan proses kolaboratif.
e. Pelayanan publik harus lebih mengindahkan aturan dan hukum konstitusi,
nilai kelompok, norma politik, standar profesional, dan kepentingan publik
agar bisa melakukan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dengan baik.
f. Pelayanan publik harus mampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya
kepada masyarakat dari pada mengontrol dan melakukan steering kepada
masyarakat.
g. Organisasi publik dan jaringannya akan lebih sukses dalam jangka panjang
jika organisasi tersebut mengadopsi proses kolaborasi yang didasarkan
pada saling menghargai. Dengan perspektif atau paradigma baru dalam
pelayanan publik, masyarakat juga dapat diberdayakan potensinya, tidak
hanya sebagai pengguna yang pasif tetapi dapat ikut serta menentukan
bagaimana proses penyelenggaraan pelayanan tersebut seterusnya
dilakukan. Sehingga dapat diharapkan akan dapat mendorong perbaikan
pelayanan melalui perubahan sikap dan perilaku penyelenggara, tetapi
sekaligus juga meningkatkan pemberdayaan masyarakat
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa new public service
lebih mementingkan kerjasama antara warga negara dengan pemerintah untuk
mencapai untuk mencapai tujuan bersama. Masyarakat sebagai pemilik
kepentingan publik maka dari itu, pemerintah harus memusatkan perhatian pada
tanggung jawab melayani dan memberdayakan warga negara melalui pengelolaan
organisasi publik dan implementasi kebijakan publik.