Teori agensi yang diperkenalkan oleh Jensen dan Meckling (1976) menjelaskan hubungan antara agen (manajemen) dan principal (pemegang saham). Principal selaku pemilik usaha memperkerjakan agen untuk menjalankan usahanya. Principal tidak terlibat langsung dalam kegiatan usaha, sedangkan agen disini terlibat langsung dengan kegiatan usaha perusahaan. Selain itu baik principal dan agen memiliki perbedaan kepentingan dan masing–masing pihak akan memiliki kecenderungan untuk bertindak menurut kepentingannya tersebut dan memunculkan biaya keagenan (agency cost). Jensen dan Meckling (1976) juga menjelaskan bahwa didalam teori agensi tersebut terdapat perbedaan informasi (asimetri informasi) antara yang dimiliki oleh agen dan principal. Menurut Scott (2016) ada dua jenis informasi asimetri, yaitu : (1) Adverse selection Adalah salah satu tipe dari asimetri informasi yang mana menyatakan bahwa manajer beserta orang lainnya dalam bisnis perusahaan akan mempunyai pengetahuan yang lebih tentang prospek perusahaan dibandingkan dengan investor dan pihak luar. Masalah ketimpangan informasi ini menjadi cukup sulit dikarenakan investor tidak memiliki informasi yang cukup untuk mendasari keputusan investasinya. (2) Moral Hazard Adalah salah satu tipe dari asimetri informasi yang mana menyatakan bahwa asimetri informasi terjadi dikarenakan pihak diluar perusahaan (investor) mendelegasikan tugas dan wewenangnya kepada manajer tetapi investor tidak dapat sepenuhnya memantau manajer dalam melaksanakan pendelegasian wewenang tersebut. Hal tersebut menyebabkan manajer dapat melakukan tindakan yang merugikan investor tanpa sepengetahuan dari investor itu sendiri. Di dalam teori keagenan, agen selaku yang menjalankan usaha tentunya akan memiliki informasi yang lebih banyak mengenai perusahaan sedangkan principal akan memiliki informasi mengenai usaha yang lebih sedikit dibandingkan dengan agen. Jika agen serta principal selalu berupaya memaksimalkan kepentingannya masing–masing dan memiliki kepentingan yang saling bertentangan maka mungkin saja memunculkan kepercayaan bahwa agen tidak akan selalu bertindak sesuai keinginan principal. Hal tersebut semakin mendukung kemungkinan untuk agen melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan yang akan disajikan agar dapat memberikan keuntungan kepada dirinya. Rekayasa atas laporan keuangan ini salah satunya bisa berupa manajemen laba. Manajer selaku pihak yang menjalankan usaha dan memiliki informasi yang lebih mengenai bisnis perusahaan dan bisa melakukan manajemen laba dengan tujuan untuk membuat laba sesuai dengan keinginannya dan untuk memenuhi harapan investor. (Scott, 2016). Laba perusahaan yang sudah direkayasa ini tentu akan berdampak pada keandalan dan keinformatifan dari laba tersebut untuk memprediksi laba di masa yang akan datang. Hal ini tentunya akan merugikan para investor karena informasi tentang laba yang sering digunakan oleh investor untuk mengambil keputusan investasinya menjadi tidak relevan lagi digunakan. Dalam hal inilah peran auditor dibutuhkan untuk menjembatani antara kepentingan agen dengan kepentingan pemegang saham. Auditor sebagai pihak ketiga yang independen diharapkan akan mampu untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh agen dan menuangkan hasilnya dalam bentuk opini audit. Dalam menilai laporan keuangan klien auditor juga diharapkan dapat menentukan apakah laba yang dilaporkan oleh manajemen tersebut berkualitas atau tidak. Dengan adanya peran auditor akan membantu investor dalam melakukan tugas monitoring kepada manajemen dalam bentuk audit atas laporan keuangan dan memberikan kepastian informasi kepada investor untuk pengambilan keputusan investasinya.
