Prinsip Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 yang
terdapat pada Pasal 6 yaitu:
1) Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
2) Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis;
3) Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
4) Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi
anggota, pengawas, pengurus dan karyawannya, serta
memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan, dan kemanfaatan koperasi;
5) Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan
independen;
6) Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat
gerakan koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan
kegiatan ada ditingkat lokal, nasional, regional, dan
internasional; dan
7) Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi
lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang
disepakati oleh anggota.
Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
04/Per/M.KUKM/VII/2013 Pedoman Umum Akuntansi Koperasi
Kementrian Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
disebutkan bahwa prinsip koperasi merupakan satu kesatuan
sebagai landasan kehidupan koperasi, adapun prinsip koperasi yaitu
sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5) Kemandirian.
6) Pendidikan perkoperasian.
7) Kerjasama antar koperasi.
Keseluruhan prinsip koperasi ini merupakan esensi dan dasar
kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas
koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain. (Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia, 2013:9).
