Pengertian Koperasi (skripsi dan tesis)

Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor : 02/Per/M.KUKM/II/2017,
koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan
oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan pinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
13/Per/M.KUKM/XI/2015 yang terdapat di Bab 1 Ketentuan
umum, koperasi adalah bahan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.