Jenis Koperasi (skripsi dan tesis)

Jenis koperasi Berdasarkan ketentuan Undang – Undang undang
no. 17 tahun 2012 tentang perkoperasian Pasal 83 menyatakan bahwa
jenis koperasi dapat dibagi atas 4 jenis, yaitu : koperasi konsumen,
koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi simpan-pinjam. Ke 4 jenis
tersebut diuraikan sebagai berikut :
1) Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen berusaha untuk menyediakan barang –
barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang – barang
keperluan sehari – hari maupun barang kebutuhan sekunder yang
dapat meningkatkkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam
arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
2) Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang berusaha untuk
menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu
yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir
pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh
kesamaan harga yang wajar/layak dan mudah memasarkannya.
3) Koperasi Jasa
Koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha
pelayanan jasa non-simpanan pinjaman yang diperlukan oleh
Anggota dan non-anggota.
4) Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang berusaha untuk mencegah para anggotanya
terlibat dalam jeratan kaum lintah dari pada waktu mereka
memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan
jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang
atau barang dengan bunga yang serendah – rendahnya
Koperasi simpan pinjam memiliki tujuan menyediakan uang
untuk berbagai keperluan anggota. Banyak sekali koperasi simpan pinjam
yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok
diimplementasikan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang
Indonesia.
Berdasarkan jumlah anggota koperasi juga dapat dibagi, yaitu :
1) Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri baik
pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan
untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
2) Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi yang beranggotakan para pedagang pasar. Pada
umunya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk
melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.
3) Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD
melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan
dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD,
antara lain :
a) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit
tanaman, obat pemberantas hama dan alat-alat pertanian;
b) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas
penyuluh lapangan kepada para petani.
4) Koperasi Sekolah
Koperasi yang beranggotakan warga sekolah yaitu guru,
karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan
kebutuhan yang diperlukan oleh warga sekolah.
Lalu selain dibagi berdasarkan anggotanya, koperasi juga dapat
dibedakan berdasarkan tingkatannya, yaitu:
1) Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan
minimal anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2) Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang
beranggotakan beberapa koperasi. Berdasarkan kesamaan
kepentiangan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat
didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau
tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi sekunder
dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal
sebagai pusat, gabungan dan induk, maka jumlah tingkatan
maupun penanamnya diatur sendiri oleh koperasi yang
bersangkutan.