Likuiditas menunjukkan bahwa perusahaan mampu untuk memenuhi kewajiban finansialnya dalam jangka pendek menggunakan dana lancar yang tersedia. Likuiditas yang menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi utang jangka pendeknya yang jatuh tempo. Beberapa literatur menyebutkan bahwa perusahaan yang liquid adalah perusahaan yang memiliki tingkat likuiditas mendekati dua atau lebih besar dari satu. Likuiditas perusahaan merupakan bahan pertimbangan yang penting bagi pihak kreditur dan investor. Secara teori perusahaan yang memiliki likuiditas yang rendah dipersepsikan memiliki risiko yang tinggi. Dengan demikian bagi investor yang rasional (risk averse) likuiditas perusahaan perlu dipertimbangkan dalam hal pengambilan keputusan investasi terkait kualitas laba. Hal ini diperkuat oleh hasil penelitian Jang,dkk (2007) dan Yuli (2010) yang menyatakan bahwa likuiditas berpengaruh positif terhadap kualitas laba. Hasil berbeda ditunjukkan oleh penelitian Dira dan Astika (2014) likuiditas tidak berpengaruh terhadap kualitas laba
