Teori Pendapatan Asli Daerah (PAD) (skripsi dan tesis)

Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004). Tambunan (2006:34) yang menyatakan pertumbuhan PAD secara berkelanjutan akan menyebabkan peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah itu sendiri. Dengan demikian Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber pendapatan yang asli berasal dari potensi daerah. Pemerintah daerah dapat menggali sumber Pendapatan Asli Daerah tersebut secara optimal. Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD): a. Pajak Daerah Pajak daerah adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk investasi publik.. Dengan kata lain Pajak Daerah adalah: pajak yang wewenang pungutannya ada pada daerah. Edison (2009:34) menyatakan Pajak Daerah merupakan Pendapatan Daerah yang berasal dari Pajak. Edison (2009:34) menyatakan bahwa Pajak Daerah merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan Undang-undang yang berlaku, yang hasilnya digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 disebutkan bahwa Pajak Daerah adalah, yang selanjutnya disebut Pajak, yaitu Iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembengunan daerah. Pasal 2 ayat (1) dan (2) didalam Undang –Undang Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan bahwa jenis Pajak Daerah yaitu : 1 Jenis Pajak Daerah Tingkat I terdiri dari : Pajak kenderaan bermotor, Bea balik nama kenderaan bermotor, dan Pajak bahan bakar kenderaan bermotor 2 Jenis Pajak Dearah Tingkat II terdiri dari : Pajak hotel dan restoran, Pajak hiburan, Pajak reklame, Pajak penerangan jalan dan lain sebagainya. b. Hasil Retribusi Daerah Retribusi Daerah adalah Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). Menurut Suparmoko (1999:94) Bahwa sumber pendapatan asli daerah yang kedua adalah retribusi daerah. Retribusi adalah suatu pembayaran dari rakyat kepada pemerintah dimana kita dapat melihat adanya hubungan antara balas jasa yang langsung diterima dengan adanya pembayaran retribusi tersebut, misalnya: uang langganan air minum, uang langganan listrik. c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Bagi daerah yang memiliki BUMD seperti Perusahan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah (BPD), Badan Kredit Kecamatan, Pasar, Tempat Hiburan/rekreasi, Villa, dan lain-lain keuntungannya merupakan penghasilan bagi daerah yang bersangkutan (Hanif Nurcholis, 2007 : 184). Menurut Ahmad Yani (2004 : 40) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan antara lain bagian Laba, Deviden, dan Penjualan saham milik daerah. d. Lain-Lain PAD Yang Sah Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, lain-lain PAD yang sah meliputi: 1. Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan 2. Jasa giro 3. Pendapatan bunga 4. Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing 5. Komisi, potongan, atau pun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan pengadaan barang dan jasa oleh daerah.