Teori Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) (skripsi dan tesis)

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan indikator yang biasa digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan pembangunan ekonomi suatu wilayah/daerah. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah jumlah nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan dari seluruh kegiatan perekonomian di suatu daerah. Sadono Sukirno (2005:12) Mengatakan bahwa Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah seluruh nilai tambah yang timbul dari berbagai kegiatan ekonomi disuatu wilayah, tanpa memperhatikan pemilik atas faktor produksinya, apakah milik penduduk wilayah tersebut ataukah milik penduduk wilayah lain. Produk Domestik Regional Bruto didefenisikan sebagai jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu wilayah, atau merupakan jumlah seluruh nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di suatu wilayah (Badan Pusat Statistik, 2008). Hasil penghitungan PDRB disajikan dalam dua versi penilaian, pertama PDRB berdasarkan harga berlaku (nominal) yang menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung dengan menggunakan harga yang berlaku pada tahun yang bersangkutan. Kedua yaitu PDRB berdasarkan harga konstan (riil) yang menunjukkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai dasar perhitungannya. Sukirno (2002:23) Cara menghitung PDRB dapat diperoleh dengan tiga pendekatan yaitu: 1. Pendekatan Produksi PDRB adalah jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi didalam suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu. Unit-unit produksi tersebut dalam penajiannya dikelompokkan menjadi 9 lapangan usaha (sektor) yaitu: a. Pertanian b. Pertambangan dan penggalian c. Industri pengolahan d. Listrik, gas dan air bersih e. Bangunan f. Perdagangan hotel dan restoran g. Pengangkutan dan komunikasi h. Keuangan i. Jasa- jasa 2. Pendekatan Pendapatan PDRB balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi di suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu. Balas jasa faktor produksi yang dimaksud adalah: upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal dan keuntungan. 3. Pendekatan Pengeluaran PDRB dihitung berdasarkan semua komponen permintaan akhir yang terdiri: pengeluaran konsumsi rumah tangga, konsumsi pemerintah, investasi swasta dan ekspor netto (ekspor dikurangi impor).