yaitu Pengeluaran yang ditujukan untuk membiayai program-program pembangunan, baik fisik, seperti jalan, jembatan, gedung-gedung, dan pembelian kendaraan. Menurut UU Nomor 28 Tahun 2003 Pengeluaran Pembangunan adalah proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran belanja pemerintah pusat. Pengeluaran Pembangunan adalah pengeluaran pemerintah yang non konsumtif, berbetuk investasi dalam proyek-proyek, baik dalam bentuk proyek fisik seperti pembangunan bedungan air maupun non fisik seperti proyek-proyek dalam pengembangan pendidikan, keagamaan dan sebagainya. pelaksanaan belanja pembangunan dirinci kedalam sektor-sektor, tiap-tiap sektor dibagi kedalam sub sektor, masing-masing sub sektor dirici kedalam program proyek, dan akhirnya untuk masing-masing proyek dirinci lagi kedalam bagian anggaran (Said Hamid Hasan, 1994: 235). Moh. Arsjad Anwar, (1986 : 69) Menyatakan bahwa Pada dasarnya pengeluaran pembangunan merupakan wahana untuk mewujudkan kesejahteraan. Dengan kata lain, untuk meningkatkan kemakmuran secara merata dan serasi antar daerah dan antar golongan, dilaksanakan melalui upaya bidang ekonomi. Prioritas diberikan kepada sektor-sektor yang merangsang dan menimbulkan dampak kegiatan ekonomi secara lebih luas dan intensif. Kreteria ini sekaligus berarti perluasan lapangan dan kesempatan kerja. Pembangunan Ekonomi bergantung dari pertumbuhan ekonomi (economic growth) dimana pembangunan ekonomi mendorong dalam tumbuhnya ekonomi dan sebaliknya pula, ekonomi memperlancar dalam proses pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi dapat juga disebut sebagai pembangunan negara ditinjau dari wilayahnya dan dalam istilah ini yang paling sering disebut pembangunan wilayah.
