Kompetensi auditor ditentukan berdasarkan perilaku yang dapat diamati dari orang tersebut. Semakin besar kompetensi profesional, semakin baik kualitas auditnya. Auditor profesional harus menyediakan layanan profesional dengan perhatian, kompetensi dan ketekunan. Mereka harus selalu menjaga tingkat pengetahuan dan keterampilan mereka yang cukup tinggi untuk memastikan bahwa layanan mereka dapat diterima berdasarkan standar dan peraturan terbaru, Zahmatkesh et al. (2017). Menurut Sukrisno Agoes dan I Cenik Ardana (2014) menyatakan bahwa kompetensi berarti kecakapan dan kemampuan untuk melakukan suatu pekerjaan atau profesi. Orang yang kompeten berarti seseorang yang dapat melakukan pekerjaannya dengan hasil yang berkualitas baik. Dalam arti luas, kompetensi mencakup penguasaan ilmu / pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skill) yang mencukupi, serta memiliki sikap dan perilaku (attitude) yang sesuai untuk melaksanakan pekerjaan / profesinya. Namun sering kali konsep kompetensi dimaksudkan dalam arti yang lebih sempit, yang hanya terkait dengan pengetahuan dan keterampilan tanpa mempertimbangkan sikap dan perilaku. Kompetensi adalah seseorang yang memiliki pengetahuan (pendidikan, keterampilan dan pengalaman) dan sikap serta perilaku etis dalam bekerja. Dengan kompetensi seseorang mampu menunjukkan kinerja yang baik dalam pekerjaan, peran atau situasi tertentu, Cheng et al. (2002). berdasarkan beberapa definisi kompetensi dari para peniliti maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang didapatkan dari pendidikan baik formal maupun informal serta memiliki sikap dan perilaku yang etis dalam bekerja.
