Menurut Zahmatkesh et al. (2017) terdapat 3 indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kompetensi, yaitu peningkatan kualitas pribadi, pengetahuan umum dan keterampilan khusus. Peningkatan kualitas pribadi, pengetahuan umum dan keterampilan khusus akan meningkatkan kompetensi professional auditor dan keahliannya, serta memberikan kualitas audit yang lebih tinggi. Tiga indikator ini juga digunakan oleh Zarefar et al. (2016) dalam melakukan penelitiannya. Menurut IAPI Bagian A seksi 130, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme yang tinggi seperti yang disyaratkan oleh prinsip etika. Kompetensi professional dapat dibagi menjadi dua fase terpisah yaitu pencapaian kompetensi professional dan pemeliharaan kompetensi professional, Sukrisno Agoes dkk (2014). Bouhawia et al. (2015) juga menggunakan tiga indikator untuk pengukuran kompetensi dalam penelitiannya yang mana indikatornya serupa dengan Zahmatkesh & Rezazadeh, yaitu kualitas pribadi yang baik, pengetahuan yang memadai, serta keahlian khusus dilapangan. Matarneh (2011) yang melakukan penelitian tentang kualitas audit internal, mengukur kompetensi dengan berbagai indikator, yaitu: tingkat pendidikan, pengalaman profesional dan pengetahuan proses, prosedur yang beroperasi, sertifikasi profesional yang diperoleh, tingkat persiapan dan pelatihan teknis, dan rehabilitasi serta pelatihan berkelanjutan. Banyaknya indikator-indikator yang digunakan dalam mengukur kompetensi dari berbagai peneliti, maka kompetensi dalam penelitian ini akan menggunakan beberapa indikator seperti: kualitas pribadi, pengetahuan umum, keterampilan khusus, pengalaman professional dan pengetahuan proses, pendidikan, sertifikasi professional, dan pelatihan berkelanjutan
