Ukuran Perusahaan (skripsi dan tesis)

Ukuran perusahaan dapat diukur dengan menggunakan total aktiva, nilai
pasar saham, nilai penjualan, dan lain-lain. Umumnya, perusahaan dikategorikan
menjadi tiga kelompok berdasarkan total aset perusahaan, yaitu perusahaan besar,
perusahaan menengah, dan perusahaan kecil. Menurut Machfoedz 1994 dalam Febrianty (2011:297) mengemukakan bahwa penentuan perusahaan ini didasarkan
pada total aset perusahaan. Berikut disajikan kategori ukuran perusahaan:
1. Perusahaan Besar
Perusahaan besar adalah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih
lebih besar dari Rp 10 Milyar termasuk tanah dan bangunan. Memiliki
penjualan lebih dari Rp 50 Milyar/tahun.
2. Perusahaan Menengah
Perusahaan menengah adalah perusahaan yang memiliki kekayaan
bersih Rp 1-10 Milyar termasuk tanah dan bangunan. Memiliki hasil
penjualan lebih besar dari Rp 1 Milyar dan kurang dari Rp 50
Milyar/tahun.
3. Perushaan Kecil
Perusahaan kecil adalah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan dan
memiliki hasil penjualan minimal Rp 1 Milyar/tahun.
Selain itu, ukuran perusahaan yang didasarkan pada total aset diatur
dengan ketentuan BAPEPAM No. 11/PM/1997, yang menyatakan bahwa:
“Perusahaan menengah atau kecil adalah perusahaan yang memiliki jumlah total
aset tidak lebih dari 100 milyar rupiah”. Ukuran perusahaan dalam penelitian ini
dilihat berdasarkan besarnya total aset yang dimiliki perusahaan karena nilai
aktiva relatif lebih stabil dibandingkan dengan nilai kapitalisasi pasar dan
penjualan dalam mengukur ukuran perusahaan. Menurut Nasser et.al, (2006)
dalam Daud dan Imam Ghozali (2012:12) ukuran perusahaan ini dihitung dengan menggunakan logaritma natural (Ln) dari total aktiva. Semakin besar total aset
yang dimiliki perusahaan, semakin besar pula ukuran perusahaan tersebut