Financial distress menurut Darsono dan Ashari (2009) dapat diartikan sebagai
ketidak mampuan untuk membayar kewajiban keuangannya pada saat jatuh tempo
menyebabkan kebangkrutan perushaaan.
Tanda-tanda perusahaan yang mengalami financial distress dapat dilihat dari
laporan keuangannya. Yang di ukur dengan rasio DER (Debt to Equity Ratio).
Penelitian yang di lakukan oleh Varadita Febriana (2012) penelitian ini
menemukan bahwa Financial distress berpengaruh terhadap terjadinya auditor
switching. Kesulitan keuangan yang dialami perusahaan cenderung menyebabkan
adanya penggantian auditor maupun kantor akuntan publik, hal tersebut
disebabkan oleh menurunnya kemampuan keuangan perusahaan sehingga sudah
tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar biaya audit yang dibebankan
oleh KAP.