Opini Audit (skripsi dan tesis)

Opini yang terdapat dalam laporan audit sangat penting sekali dalam
proses audit atapun proses atestasi lainnya karena opini tersebut merupakan
informasi utama yang dapat diinformasikan kepada pemakai informasi tentang
apa yang dilakukan auditor dan kesimpulan yang diperolehnya. Pemberian opini
audit dilakukan oleh auditor melalui beberapa tahap proses audit sehingga auditor
dapat memberikan kesimpulan atas opini yang harus diberikan terhadap laporan
kuangan klien yang telah diaudit. Berdasarkan standar profesional akuntan publik
seksi 508, pendapat auditor dikelompokkan ke dalam lima tipe, yaitu :
1. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified)
Pendapat ini dikeluarkan auditor jika tidak adanya pembatasan
terhadap auditor dalam lingkup audit dan tidak ada pengecualian yang
signifikan mengenai kewajaran, tidak menemukan adanya kesalahan
material atau penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia, serta penerapan standar akutansi keuangan dalam laporan
keuangan disertai dengan pengungkapan yang memadai dalam laporan
keuangan. Laporan audit tipe ini merupakan laporan yang paling
diharapkan dan dibutuhkan oleh semua pihak, baik oleh klien maupun oleh
pihak-pihak berkepentingan lainnya.
Arens et. al., (2004:27) menyatakan bahwa terdapat beberapa kondisi
laporan keuangan yang harus dipenuhi untuk menilai laporan keuangan yang dianggap menyajikan secara wajar kepada posisi keuangan dan hasil
suatu organisasi agar sesuai dengan standar akuntansi keuangan yaitu:
a. Standar akuntansi keuangan digunakan sebagai pedoman untuk
menyusun laporan keuangan,
b. Perubahan standar akuntansi keuangan dari periode ke periode telah
cukup dijelaskan,
c. Informasi dalam catatan-catatan yang mendukungnya telah
digambarkan dan dijelaskan dengan cukup dalam laporan keuangan,
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Pendapat wajar tanpa pengecualian ini dikeluarkan jika semua laporan
keuangan (neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan
arus kas, serta catatan atas laporan keuangan) telah lengkap diberikan dan
tidak ada keadaan yang mengharuskan auditor untuk menambah paragraf
penjelas atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit. Dengan
mengeluarkan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified), auditor
menyatakan bahwa laporan keuangan klien disajikan secara wajar dalam
semua hal material sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di
Indonesia.
2. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelas
(Unqualified Opinion with Explanatory Paragraph)
Suatu paragraf penjelas dalam laporan audit diberikan oleh auditor
dalam keadaan tertentu yang mungkin mengharuskannya melakukan hal tersebut, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa
pengecualian atas laporan keuangan. Keadaan yang menjadi penyebab
utama ditambahkannya suatu kalimat penjelas atau modifikasi kata-kata
dalam laporan audit baku adalah:
a. Ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi berterima umum,
b. Keraguan besar tentang kelangsungan hidup entitas,
c. Auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang
dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan,
d. Penekanan atas suatu hal,
e. Di antara dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material
dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya,
f. Pendapat wajar sebagian didasarkan pada laporan audit yang
melibatkan auditor lain.
Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas diberikan
ketika auditor merasa perlu memberikan informasi tambahan mengenai
laporan keuangan yang disajikan klien. Meskipun suatu proses audit telah
dilaksanakan dengan hasil yang memuaskan serta laporan keuangan telah
disajikan secara wajar, jika auditor merasa perlu untuk memberikan
informasi tambahan, maka dikeluarkanlah pendapat wajar tanpa
pengecualian dengan paragraf penjelas.
3. Pendapat Wajar dengan Pengecualian (Qualified)
Ada beberapa kondisi yang mengharuskan seorang auditor
memberikan pendapat wajar dengan pengecualian, diantaranya yaitu: a. Klien membatasi ruang lingkup audit,
b. Kondisi-kondisi yang ada diluar kekuasaan klien ataupun auditor
menyebabkan auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit
penting,
c. Laporan keuangan tidak disusun berdasarkan standar akuntansi
keuangan,
d. Ketidakkonsistenan penerapan standar akuntansi keuangan yang
digunakan dalam menyusun laporan keuangan.
Auditor menyimpulkan bahwa keseluruhan laporan keuangan memang
telah disajikan secara wajar, tetapi lingkup audit telah dibatasi secara
material atau terjadi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku
umum pada saat penyiapan laporan keuangan. Dengan adanya kondisikondisi
tersebut, auditor dapat mengeluarkan pendapat wajar dengan
pengecualian (qualified).
4. Pendapat tidak Wajar (Adverse)
Pendapat ini merupakan kebalikan dari pendapat wajar tanpa
pengecualian. Auditor memberikan pendapat tidak wajar jika laporan
keuangan klien tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil
usaha, perubahan ekuitas dan arus kas perusahaan klien. Hal ini
disebabkan karena laporan keuangan tidak disusun berdasar standar
akuntansi keuangan.
Selain itu, pendapat tidak wajar disebabkan karena ruang lingkup
auditor dibatasi sehingga bukti kompeten yang cukup untuk mendukung pendapatnya tidak dapat dikumpulkan. Jika laporan keuangan diberi
pendapat tidak wajar oleh auditor maka informasi yang disajikan klien
dalam laporan keuangan sama sekali tidak dapat dipercaya, sehingga tidak
dapat dipakai oleh pemakai informasi keuangan untuk pengambilan
keputusan.
5. Pernyataan tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer)
Jika auditor tidak memberikan pendapat atas objek audit, maka
laporan ini disebut laporan tanpa pendapat (disclaimer). Hal ini disebabkan
beberapa kondisi, yaitu adanya pembatasan yang sifatnya luar biasa
terhadap lingkungan auditnya, kemudian karena auditor dan manajemen
tidak mencapai kata sepakat dalam aspek kinerja, maka kondisi ini dapat
menyebabkan auditor untuk memberikan opini disclaimer.
Perbedaan antara pernyataan tidak memberikan pendapat dengan
pendapat tidak wajar adalah pendapat tidak wajar ini diberikan dalam
keadaan auditor mengetahui adanya ketidakwajaran dalam laporan
keuangan klien, sedangkan auditor menyatakan tidak memberikan
pendapat (disclaimer) karena ia tidak cukup memperoleh bukti atau
kurang memiliki pengetahuan mengenai kewajaran laporan keuangan
auditan atau karena adanya ketidaktercapaian kata sepakat dengan klien