Kompetensi auditor internal akan diukur dengan menggunakan indikator
yang dikembangkan oleh Agung (2008), yaitu:
Indikator – indikator kompetensi auditor internal meliputi:
1. Mutu personal
2. Pengetahuan umum
3. Keahlian khusus
Dari ketiga indikator kompetensi auditor internal di atas akan dijelaskan
sebagai berikut:
1. Mutu personal yang baik
Dalam menjalankan tugasnya, seorang auditor internal harus memiliki mutu
personal yang baik, seperti:
a. Memiliki rasa ingin tahu yang besar, berpikiran luas, dan mampu menangani
ketidakpastian
b. Harus dapat menerima bahwa tidak ada solusi yang mudah serta menyadari
bahwa temuan dapat bersifat subjektif
c. Mampu bekerja sama dengan tim Disamping itu, auditor internal juga harus
memiliki intergritas yang tinggi serta dituntut untuk memiliki kemampuan
berkomunikasi yang baik.
2. Pengetahuan yang memadai
Seorang auditor internal harus memiliki pengetahuan umum untuk memahami
entitas yang diaudit dan membantu pelaksanaan audit. Pengetahuan dasar ini
meliputi:
a. Memiliki kemampuan untuk melakukan review analistis
b. Memiliki pengetahuan tentang teori organisasi untuk memahami organisasi
tempat auditor internal bekerja
c. Memiliki pengetahuan tentang auditing
d. Memiliki pengetahuan tentang akuntansi yang dapat membantu dalam
mengolah angka dan data
3. Keahlian khusus dalam bidangnya
Keahlian khusus yang harus dimiliki oleh auditor internal antara lain:
a. Memiliki keahlian dalam melakukan wawancara serta kemampuan membaca
cepat
b. Memiliki ilmu statistik dan ahli dalam menggunakan komputer, minimal
mampu mengoperasikan word processing dan spread sheet
c. Memiliki kemampuan dalam menulis dan mempresentasikan laporan dengan
baik