Kompetensi auditor ditentukan oleh tiga faktor (Boyton et al., 2002),
yaitu:
1) Pendidikan universitas formal untuk memasuki profesi
Yaitu pendidikan dan teori yang diperoleh pada saat di universitas yang,
pendidikan formal yang diperoleh pada saat diuniversitas yang akan didukung
dengan pelatihan dan praktek lapangan.
2) Pelatihan, praktik dan pengalaman dalam auditing
Yaitu merupakan praktik kerja lapangan sebagai bentuk implementasi atas
pendidikan formal yang telah diperoleh.
3) mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan selama karir profesional auditor
Yaitu proses pengambilan profesi yang sesuai dengan ketetapan dari
organisasi yang nengatur profesi tersebut, guna menjamin mutu dari seorang
auditor.