Stakeholder adalah semua pihak internal maupun eksternal, seperti : pemegang saham, pemerintah, masyarakat sekitar lingkungan, internasional, lembaga diluar perusahaan, dan sebagainya baik yang bersifat mempengaruhi maupun dipengaruhi, bersifat langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan (Hadi, 2014). Teori stakeholder yang dinyatakan oleh Ghozali dan Chariri (2007) dalam Purwanto (2011) mengatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingan (shareholder) saja namun telah bergeser menjadi lebih luas yaitu perusahaan juga harus memberikan manfaat bagi para stakeholdernya. Robert (1992) dalam Nur dan Priantinah (2012) mengatakan pengungkapan sosial perusahaan merupakan kesuksesan untuk perusahaan dalam menegosiasikan hubungannya dengan stakeholder mereka, dengan adanya teori stakeholder ini, memberikan dasar bahwa suatu manfaat bagi para stakeholdernya. manfaat tersebut dapat berupa penerapan program CSR. Penerapan program CSR pada perusahaan diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan bagi karyawan, pelanggan, dan masyarakat sekitar perusahaan, sehingga dapat terjalin hubungan yang baik antara perusahaan dengan lingkungan dan sosial di sekitarnya. Manajemen dalam perusahaan diharapkan dapat melakukan aktivitas sesuai dengan yang diharapkan para stakeholder dan melaporkannya juga kepada stakeholder (Purwanto, 2011). Berdasarkan penjelasan teori diatas dapat disimpulkan jika para stakeholder sebenarnya memilki hak penuh atas semua informasi wajib maupun sukarela mengenai informasi keuangan dan non-keuangan yang didalamnya menjelaskan pertanggungjawaban dari aktivitas perusahaan kepada para stakeholder.
