Ranah tanggungjawab sosial (social responsibility) mengandung aspek yang sangat luas dan bertautan. Disamping itu, tanggungjawab sosial juga mengandung pemahaman yang sangat berbeda, terutama dikaitkan dengan kepentingan stakeholder (Hadi, 2011:59). Hadi (2011:59) menguraikan prinsip-prinsip tanggungjawab sosial (social responsibility) menjadi 3, yaitu : a. Sustainability, berkaitan dengan bagaimana perusahaan dalam melakukan aktivitas tetap memperhitungkan keberlanjutan sumber daya dimasa depan. Keberlanjutan juga memberikan arahan bagaimana aplikasi sumber daya saat ini tetap memperhatikan dan memperhitungkan keahlian generasi masa depan. b. Accountability, Bentuk upaya perusahaan terbuka dan bertanggungjawab atas pekerjaan yang telah dilakukan. Akuntabilitas dibutuhkan ketika aktivitas perusahaan mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungan eksternal. Akuntabilitas dapat digunakan sebagai alat bagi perusahaan membangun image dan network terhadap para pemangku kepentingan. c. Transparency, merupakan prinsip utama bagi pihak eksternal, transparansi bersinggungan dengan pelapporan aktivitas perusahaan berikut dampak terhadap pihak eksternal. Hadi (2011:61) menjelaskan transparansi merupakan hal yang sangat penting bagi pihak eksternal, berperan untuk menekan asimetri informasi, kesalahpahaman, khususnya informasi dan pertangggungjawaban berbagai dampak dari lingkungan. Mardikanto (2014:164) telah menetapkan prinsip-prinsip corporate social responsibility (CSR) yang meliputi : a. Prinsip akuntabilitas, terkait dengan pengaruhnya terhadap masyarakat dan lingkungan. b. Prinsip perilaku etis berdasarkan prinsip-prinsip kejujuran, keadilan dan integritas. c. Prinsip menghormati kepentingan stakeholders, dalam arti harus menghormati, mempertimbangkan dan menangggapi kepentingan stakeholders. d. Prinsip penghormatan terhadap supremasi hukum, yaitu organisasi harus mengakui bahwa penghormatan pada supremasi hukum adalah wajib. e. Prinsip menghormati norma-norma perilaku internasional. f. Prinsip menghormati hak asasi manusia, dalam arti organisasi harus menghormati hak asasi manusia dan membenarkan pengtingnya dan universalitas mereka. Hadi (2011:61) menjelaskan bahwa ragam pertanggungjawaban perusahaan terbagi dari tiga dimensi, yaitu : a. Economic Responsibility, eksistensi perusahaan ditujukan untuk menambah nilai bagi shareholder, perusahaan juga harus meningkatkan nilai bagi para kreditur. b. Legal responsibility, sebagai bagian anggota masyarakat, perusahaan memilki tanggungjawab menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. Social Responsibility, tanggungjawab perusahaan terhadap lingkungan dan para pemangku kepentingan. Menurut Mapisangka (2009) praktek CSR perusahaan dapat diidentifikaskan dalam berbagai tujuan, yakni hukum, ekonomi, moral, dan filantropi. Namun demikian, tujuan tersebut masih dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi aktual di masyarakat terkait dengan tekanan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Salah satu tujuan CSR yang sangat urgen khususnya di negara sedang berkembang adalah peningkatan kualitas pendidikan masyarakat. Oleh karena itu penerapan CSR di Indonesia pada dasarnya dapat diarahkan pada penguatan ekonomi rakyat yang ber-basis usaha kecil dan menengah serta peningkatan kualitas SDM masyarakat melalui perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.