Pengungkapan Corporate Social Responsibility (skripsi dan tesis)

Pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan yang sering juga disebut dengan sebagai Social Disclosure, Corporate Sosial Reporting, Social Accounting, atau Corporate Social Responsibility merupakan proses pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap masyarakat secara keseluruhan (Sembiring, 2005) dalam (Rahmawati 2012: 183). Pratiwi dan Djamhuri (2004) dalam Rahmawati (2012: 183) mengartikan pengungkapan sosial sebagai suatu pelaporan atau penyampaian informasi kepada stakeholder mengenai segala aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan lingkungan sosialnya. Hasil penelitian di berbagai negara membuktikan, bahwa laporan tahunan (annual report) merupakan media yang tepat untuk menyampaikan tanggung jawab sosial perusahaan. 23 BAPEPAM belum mewajibkan perusahaan untuk mengungkapkan informasi sosial terutama informasi mengenai tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan, akibatnya yang terjadi didalam praktik perusahaan hanya dengan sukarela mengungkapkannya. CSR sangat tergantung dari komitmen dan norma etika perusahaan untuk turut memikirkan kondisi sosial sekitarnya. Wacana CSR tidak pernah menjadi prioritas utama bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia. Perusahaan akan mempertimbangkan biaya dan manfaat yang akan diperoleh ketika mereka memutuskan untuk mengungkapkan informasi sosial. Bila manfaat yang akan diperoleh dengan pengungkapan informasi tersebut lebih besar dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk pengungkapannya, maka perusahaan akan dengan sukarela mengungkapkan informasi tersebut (Rahmawati, 2012: 183). Sejak tanggal  September 2007, pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan mulai diwajibkan melalui UU Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007, khususnya untuk perusahaan-perusahaan yang hidup dari ekstraksi sumber daya alam. Dalam pasal 74 Undang-Undang tersebut diatur tentang kewajiban pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Sehingga, tidak ada lagi sebutan pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan yang sukarela, namun pengungkapan yang wajib hukumnya. Bahkan dibeberapa negara, CSR digunakan sebagai salah satu indikator penilaian sebuah perusahaan dengan dicantumkannya informasi di dalam catatan laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan