Program Corporate Social Responsibility merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustanbility) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Penerapan program Corporate Social Responsibility merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Menurut Dian dkk (2014) diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholder) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera. Menurut Nor Hadi (2011) implementasi tanggung jawab adalah merencanakan implementasi pelaksanaan tanggung jawab di lapangan. Terdapat berbagai pendekatan yang dapat dijadikan pijakan dalam mengimplementasikan praktik tanggung jawab sosial, antara lain: (1) sentralisasi, program aplikasi yang tanggungjawab sosial terpusat di perusahaan; (2) desentralisasi, perusahaan berperan sebagai pendukung kegiatan (supporting media); (3) kombinasi, menggunakan pola memadukan antara sentralistik dan desentralistik. Selain itu implementasi tanggungjawab sosial juga dapat dilaksanakan secara self managing yang berarti perusahaan melaksanakan sendiri di lapangan, maupun outsourching pelaksanaan tanggung jawab sosial diserahkan pada pihak ketiga.
