Sampai saat ini CSR belum mempunyai definisi yang tunggal, namun secara empiris CSR telah diterapkan oleh perusahaan dalam berbagai bentuk kegiatan yang didasarkan atas kesukarelaan (voluntary). CSR dilakukan dengan motivasi yang berbedabeda tergantung pada sudut pandang dan bagaimana cara perusahaan memaknai CSR itu sendiri. Menurut Kotler and Lee (2005), “corporate social and responsibility is a commitment to improve community well being throught discretionary business practice and contribution of corporate resources”. Dalam definisi tersebut, Kotller dan Lee memberikan penekanan pada kata discretionary yang berarti kegiatan CSR semata-mata hanya sebagai komitmen perusahaan secara sukarela guna meningkatkan kesejahteraan komunitas, bukan merupakan aktivitas bisnis yang diwajibkan oleh hukum dan perundang-undangan seperti kewajiban untuk membayar pajak atau kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Menurut Schermerhorn (1993) memberi definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) sebagai suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dan kepentingan public eksternal. Dalam buku CSR dari voluntary menjadi mandatory (2011:21) World Business Council for Sustainable Development (WBSCD) merumuskan CSR sebagai komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berprilaku etis dan memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya. Jika dipetakan, pendefinisian CSR yang relatif lebih mudah dipahami adalah dengan mengembangkan konsep Triple Bottom Lines (Elkington, 1998) dan menambahkannya dengan satu line tambahan yakni procedure (Suharto, 2007a). Dengan demikian CSR adalah kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarlan prosedur (procedure) yang tepat dan professional.
