Menurut Schouten dan Alexander (1995 dalam Ferrinadewi, 2008:176), menyatakan bahwa “Komunitas merek sebagai kelompok sosial yang berbeda yang dipilih secara pribadi berdasarkan pada persamaan komitmen terhadap kelas produk tertentu, merek dan aktivitas konsumsi”. Menurut Marck (2001) mendefinisikan bahwa komunitas adalah suatu kesempatan bagi pelanggan atau konsumen untuk berinteraksi satu dengan yang lainnya untuk mencapai tujuannya, meskipun biasanya komunitas di urus oleh pelanggan atau konsumen itu sendiri, tetapi ada juga yang dibentuk, didorong dan disponsori oleh perusahaan.(http://latief-abdullah.blogspot.co.id/2013/04/strategipemasaran-polygon-melalui.html) Sedangkan menurut dalam Ramadhania (2011:226), “Komunitas adalah saluran yang sangat efesien dan efektif untuk menjangkau konsumen karena power yang dimiliki oleh komunitas. Power pertama yang dimiliki oleh komunitas adalah loyalitas konsumen. Power yang kedua adalah murahnya akuisisi konsumen. Power ketiga adalah masukan dari konsumen yang sangat focus dan akurat untuk pengembangan produk. Sedangkan power keempat adalah apa yang disebut peer-to-peer customer service, yaitu layanan konsumen yang secara otonomi dijalankan antara konsumen sendiri. Berdasarkan definisi brand community oleh para ahli maka dapat disimpulkan bahwa brand community adalah kelompok sosial yang berbeda yang dipilih secara pribadi berdasarkan persamaan komitmen, juga power-power yang dimiliki untuk berinteraksi satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan terbentuknya suatu komunitas.
