Partisipasi dalam pembangunan pariwisata diartikan sebagai keterlibatan
secara aktif dalam setiap proses pengembangan dari industri pariwisata, yaitu
mulai dari perencanaan, penentuan rancangan, pelaksanaan, sampai dengan
pengawasan dan pengevaluasian, dan penikmatan hasilnya (Hikmat, 2004).
Brandon dalam Sajogjo (2002) menyebutkan bahwa perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, maupun pemanfaatan wisata harus melibatkan
masyarakat secara optimal melalui musyawarah dan mufakat setempat. Bentuk
Partisipasi masyarakat meliputi enam kriteria, yakni:
1. Melibatkan masyarakat setempat dan pihak-pihak terkait lain dalam proses
perencanaan dan pengembangan ekowisata.
2. Membuka kesempatan dan mengoptimalkan peluang bagi masyarakat untuk
mendapat keuntungan dan berperan aktif dalam kegiatan ekowisata.
3. Membangun hubungan kemitraan dengan masyarakat setempat untuk
melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap dampak negatif yang
ditimbulkan.
4. Meningkatkan keterampilan masyarakat setempat dalam bidang-bidang yang
berkaitan dan menunjang pengembangan ekowisata.
5. Mengutamakan peningkatan ekonomi lokal dan menekan tingkat pendapatan
(leakage) serendah-rendahnya, dan
6. Meningkatkan pendapatan masyarakat.
Keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut menjadi kontrol yang
sangat efektif dan menjamin pengembangan suatu obyek wisata sesuai dengan
perencanaan. Pengaturan ketentuan tentang daya tampung suatu obyek wisata
harus dilaksanakan dengan musyawarah yang melibatkan masyarakat lokal dan
tidak berdasarkan atas kepentingan seseorang atau golongan. Masyarakat setempat
harus mengawasi atau mengontrol pembangunan pariwisata dengan ikut terlibat
dalam menentukan visi pariwisata, mengidentifikasi sumber-sumber daya yang
akan dipelihara dan ditingkatkan, serta mengembangkan tujuan-tujuan dan strategi
untuk pengembangan dan pengelolaan daya tarik wisata. Masyarakat juga harus
berpartisipasi dalam mengimplementasikan strategi yang telah disusun
sebelumnya.
