Menurut Anderson & Reeb (2003) dalam buku Sugiarto (2008), perusahaan keluarga didefinisikan sebagai suatu bentuk perusahaan dengan kepemilikan dan manajemen yang dikelola dan dikontrol oleh pendiri atau anggota keluarganya atau kelompok yang memiliki pertalian keluarga, baik yang tergolong keluarga inti atau perluasannya (baik yang memiliki hubungan darah atau ikatan perkawinan). Pada perusahaan yang demikian, hasil yang diperoleh perusahaan didistribusikan sedemikian rupa ke pundi-pundi di kelompok yang memiliki pertalian keluarga tersebut. Dalam perusahaan keluarga, personil-personil tersebut dapat menempati posisi sebagai karyawan, direksi, blockholder, baik individual maupun membentuk suatu kelompok. Keluarga merupakan suatu kelas khusus dari pemegang saham besar yang memiliki struktur intensif dan kekuasaan unik di perusahaan untuk menetapkan keputusan keuangan penting (Anderson et al, 2003). Karakter unik ini mengarah kepada keputusan yang berbeda terkait dengan kebijakan dividen, leverage, debt maturity, dan leasing
