Menurut Listyani (2003) dalam penelitian Sisca (2008), kepemilikan institusional adalah porsi saham yang dimiliki oleh pihak institusi pada akhir tahun yang diukur dalam prosentase. Tingkat saham institusional yang tinggi akan menghasilkan upaya-upaya pengawasan yang lebih intensif sehingga membatasi perilaku opportunistic manajer, yaitu manajer melaporkan laba secara oportunis untuk memaksimumkan kepentingan pribadinya. Menurut Tarjo (2008) dalam penelitian Jurica (2012), kepemilikan institusional adalah kepemilikan saham oleh institusi keuangan, seperti perusahaan asuransi, bank, dana pensiun, dan asset management. Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kepemilikan institusional adalah prosentase saham kepemilikan institusional menunjukkan prosentase saham yang dimiliki oleh institusi dan kepemilikan oleh blockholder, yaitu kepemilikan individu atas nama perorangan di atas 5 persen tetapi tidak termasuk kedalam golongan kepemilikan insider
