Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal yang paling diminati
investor karena memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham dapat
didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seorang atau sepihak (badan usaha)
dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal
tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim
atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam rapat umum pemegang saham
(RUPS).
Menurut Mohamad Samsul (2015:59) pengertian saham adalah sebagai
berikut:
“Saham adalah tanda bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham
disebut juga pemegang saham (shareholder atau stockholder). Bukti bahwa
seseorang atau pihak dapat dianggap sebagai pemegang saham apabila
seseorang atau suatu pihak sudah tercatat sebagai pemegang saham dalam
buku yang disebut daftar pemegang saham.”
Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2011:5) pengertian saham adalah
sebagai berikut:
“Saham (stock) merupakan tanda penyertaan atau pemilikan seseorang
atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Saham
berwujud selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas
tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga
tersebut.”
Sedangkan menurut Fahmi (2015:80) pengertian saham adalah sebagai
berikut:
“Saham merupakan tanda bukti penyertaan kepemilikan modal/dana pada
suatu perusahaan. Saham berwujud selembar kertas yang tercantum
dengan jelas nilai nominal, nama perusahaan dan diikuti dengan hak dan
kewajiban yang dijelaskan kepada setiap pemegangnya. Serta merupakan
persediaan yang siap untuk dijual.”
Berdasarkan pengertian para ahli diatas saham merupakan surat bukti
tanda kepemilikan suatu perusahaan yang didalamnya tercantum nilai nominal,
nama perusahaan, dan diikuti dengan hak dan kewajiban yang dijelaskan kepada
setiap pemegangnya.