Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (Permendagri RI Nomor 114 Tahun 2014).
Widjaja (2003) menyatakan bahwa “desa adalah sebagai kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkasan hak asalusul yang bersifat istimewa.” Landasan pemikiran dalam mengenai
pemerintahan desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomiasli,
demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Dari beberapa devinisi tentang desa diatas, desa adalah kumpulan
masyarakat hukum dan merupakan organisasi terendah dibawah
Kecamatan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur rumah
tangganya dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
hukum dan adat istiadat setempat. Desa merupakan organisasi yang berdiri
sendiri dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri serta mandiri
