Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugasnya
Kepala Desa mempunyai wewenang (Bastian, 2015):
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama legislatif desa.
2. Mengajukan rancangan peraturan desa.
3. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan persetujuan
legislatif desa.
4. Menyusun serta mengajukan rancangan peraturan desa mengenai
anggaran pendapatan, dan belanja desa untuk dibahas dan ditetapkan
bersama legislatif desa.
5. Membina kehidupan masyarakat desa.
6. Membina perekonomian desa.
7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan, serta menunjuk
kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan perundang-undangan.
9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundangundangan
