Menurut Mardiasmo (2009: 67) mengemukakan bahwa prinsip-prinsip anggaran sektor publik meliputi: 1) Otorisasi oleh legislatif. Anggaran publik harus mendapatkan otorisasi dari legislatif terlebih dahulu sebelum eksekutif dapat membelanjakan anggaran tersebut. 2) Komprehensif. Anggaran harus menunjukkan semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Oleh karena itu, adanya dana non budgetair pada dasarnya menyalahi prinsip anggaran yang bersifat komprehensif. 3) Keutuhan anggaran. Semua penerimaan dan belanja pemerintah harus terhimpun dalam dana umum (general fund). 4) Nondiscretionary appropriation. Jumlah yang disetujui oleh dewan legislatif termanfaatkan secara ekonomis, efisien dan efektif. 5) Periodik. Anggaran merupakan suatu proses yang periodik, dapat bersifat tahunan maupun multitahunan. 6) Akurat. Estimasi anggaran hendaknya tidak memasukkan cadangan yang tersembunyi (hidden reserve) yang dapat dijadikan sebagai kantong-kantong pemborosan dan inefisiensi anggaran serta dapat mengakibatkan munculnya underestimate pendapatan dan overestimate pengeluaran. 7) Jelas. Anggaran hendaknya sederhana, dapat dipahami masyarakat dan tidak membingungkan. 8) Diketahui publik. Anggaran harus diinformasikan masyarakat luas
