Pengertian Partisipasi Anggaran (skripsi dan tesis)

Partisipasi merupakan suatu konsep yang melibatkan pihak bawahan ikut serta dalam pengambilan keputusan sampai tingkat tertentu bersama atasannya (Robbins dan Judge, 2007). Biasanya pihak bawahan yang turut berpartisipasi aktif dalam penyusunan anggaran akan mendapatkan penghargaan atas kinerja pegawai. Hal ini dapat memacu motivasi karyawan untuk berkontribusi positif dalam bekerja, khususnya ketika proses penyusunan anggaran hingga pelaksanaan anggaran. Anggaran daerah disusun oleh eksekutif sebagai agen dan disahkan oleh legislatif sebagai prinsipal. Makna partisipatif di pemerintahan daerah adalah keterlibatan SKPD dalam penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Kepala SKPD memiliki kesempatan untuk mengajukan usulan terkait dengan pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagai acuan dalam menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA-SKPD). RKA-SKPD merupakan dokumen anggaran partisipatif di pemerintah daerah secara internal terkait penentuan alokasi anggaran dan target kinerja dalam RAPBD yang selanjutnya menjadi APBD (Abdullah, 2012). Kelemahan partisipasi anggaran dalam proses penyusunan anggaran ini dapat memicu munculnya tindakan negatif seperti kesenjangan anggaran atau budgetary slack. Tindakan tersebut dapat terjadi ketika salah satu pihak menetapkan standar terlalu tinggi atau terlalu rendah, sehingga anggaran yang disusun mudah dicapai. Tanpa adanya partisipasi aktif dalam proses penyusunan dan pengesahan anggaran tentu dapat mengntungkan beberapa pihak bahkan menyimpang dari target organisasi tersebut.