Kata kompetensi sering didengar ataupun diucapkan oleh banyak orang. Setiap orang memiliki persepsi masing-masing terkait dengan kompetensi itu sendiri. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan tetap sah-sah saja sebab masing-masing individu belum memahami makna asal atau makna aslinya. Ada yang mengintepretasikan kompetensi sepadan dengan kemampuan atau kecakapan. Ada lagi yang mengintepretasikan sepadan dengan ketrampilan, pengetahuan dan berpendidikan tinggi. Bahkan ada pula yang mengintepretasikan sepadan dengan layak (feasible), handal (reliable), cocok, dapat dipercaya dan cerdas (Sudarmanto, 2009: 45). 57 Menurut Richard E. Boyatzis (1982: 23) sebagaimana dikutip oleh Sudarmanto (2009: 46), kompetensi adalah karakteristik-karakteristik yang berhubungan dengan kinerja unggul dan atau efektif di dalam pekerjaan. Menurut Lyle Spencer & Signe Spencer (1993: 9) sebagaimana dikutip oleh Sudarmanto (2009: 46), kompetensi merupakan karakteristik dasar perilaku individu yang berhubungan dengan kriteria acuan efektif dan atau kinerja unggul di dalam pekerjaan atau situasi. Menurut McAshan (1981: 45) sebagaimana dikutip oleh Sudarmanto (2009: 48), kompetensi merupakan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan yang dimiliki/dicapai seseorang, yang menjadi bagian dari dirinya sehingga dapat menjalankan penampilan kognisi, afeksi, dan perilaku psikomotorik tertentu. Adapun menurut Badan Kepegawaian Negara (2003) mendefinisikan kompetensi sebagai kemampuan dan karakteristik yang dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil yang berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara professional, efektif, dan efisien. Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi pada dasarnya merupakan karakteristik dasar yang berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki individu yang melekat pada dirinya dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan di tempat kerja.
