menurut Arisandy, (2015). Pendapat atau opini audit merupakan bagian kesatuan dari laporan audit, laporan audit sangatlah penting, karena laporan tersebut menginformasikan pemakai informasi tentang apa yang dilakukan auditor dan kesimpulan yang diperolehnya. Untuk menyatakan pendapatnya, auditor menggunakan sarana laporan keuangan sebagai acuannya, Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (PSA 29 SA Seksi 508), ada lima jenis pendapat akuntan, yaitu:
a. Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion) Merupakan pendapat yang diberikan ketika audit telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Auditing (SPAP), auditor tidak menemukan kesalahan material secara keseluruhan laporan keuangan atau tidak terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku (SAK).
b. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelas (Unqualified Opinion Report with Explanatory Language)
Pendapat ini diberikan ketika terdapat suatu keadaan tertentu yang tidak berpengaruh langsung terhadap pendapat wajar. Keadaan tertentu dapat terjadi apabila :
a) Pendapat auditor sebagian didasarkan atas pendapat auditor independen lain.
b) Karena belum adanya aturan yang jelas maka laporan keuangan dibuat menyimpang dari SAK.
c) Laporan dipengaruhi oleh ketidakpastian peristiwa masa yang akan datang hasilnya belum dapat diperkirakan pada tanggal laporan audit.
d) Terdapat keraguan yang besar terhadap kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
e) Diantara dua periode akuntansi terdapat perubahan yang material dalam penerapan prinsip akuntansi.
f) Data keuangan tertentu yang diharuskan oleh BAPEPAM/BAPEPAMLK (OJK) namun tidak disajikan
. c. Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion) Pendapat ini diberikan ketika laporan keuangan dikatakan wajar dalam hal yang material, tetapi terdapat suatu penyimpangan atau ketidaklengkapan pada pos tertentu, sehingga harus dikecualikan, dan pengecualian tersebut yang dapat mungkin terjadi, apabila; bukti kurang cukup, adanya pembatasan ruang lingkup, dan terdapat penyimpangan 21 dalam penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Menurut SA 508 paragraf 20 (IAI, 2002), jenis pendapat ini diberikan apabila:
a) Tidak adanya bukti kompeten yang cukup atau pembatasan lingkup audit yang material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.
b) Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Penyimpangan tersebut dapat berupa pengungkapan yang tidak memadai, maupun perubahan dalam prinsip akuntansi.
d. Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion)
Merupakan pendapat yang diberikan ketika laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum. Apabila ini terjadi auditor harus menambahkan paragraf untuk menjelaskan ketidakwajaran atas laporan keuangan, disertai dengan dampak dari ketidakwajaran tersebut, pada laporan auditnya.
e. Menolak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)
Menolak memberikan pendapat dilakukan oleh auditor ketika terdapat pembatasan ruang lingkup pemeriksaan, sehingga auditor tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan. Pembuatan laporannya, auditor harus memberi penjelasan mengenai pembatasan ruang lingkup oleh klien. 22 Dalam SA 700 paragraf 16 dan 17 yang telah direvisi, auditor harus menyatakan opini tanpa modifikasian bila auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Jika auditor memperoleh bukti audit yang tidak material atau tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup maka auditor harus memodifikasi opininya dalam laporan auditor.
Dalam SA 705 paragraf 2 sampai dengan paragraf 10, terdapat tiga tipe opini modifikasi yaitu:
a. Opini wajar dengan pengecualian Auditor harus menyatakan opini wajar dengan pengecualian ketika :
a) Auditor, setelah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat, menyimpulkan bahwa kesalahan penyajian, baik secara individual maupun secara agregasi, adalah material, tetapi tidak pervasif , terhadap laporan keuangan; atau
b) Auditor tidak memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat yang mendasari opini, tetapi auditor menyimpulkan bahwa kemungkinan dampak kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat bersifat material, tetapi tidak pervasif.
b. Opini tidak wajar Auditor Harus menyatakan suatu opini tidak wajar ketika auditor, setelah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat, menyimpulkan bahwa kesalahan penyajian, baik secara individual maupun secara agregasi, adalah material dan pervasif terhadap laporan keuangan.
c. Opini yang tidak menyatakan pendapat. Auditor tidak dapat menyatakan pendapat ketika auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat yang mendasari opini, dan auditor menyimpulkan bahwa kemungkinan dampak kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat bersifat material dan pervasif
