Audit delay adalah lamanya waktu penyelesaian audit yang diukur dari tanggal penutupan tahun buku, hingga tanggal diselesaikannya laporan audit independen. Menurut, E. Puspitasari dan Sari, (2012), mendefinisikan audit delay sebagai rentang waktu penyelesaian pelaksanaan audit laporan keuangan tahunan yang diukur berdasarkan lamanya hari yang dibutuhkan untuk memperoleh laporan auditor independen atas audit laporan keuangan tahunan perusahaan, terhitung sejak tanggal tutup tahun buku perusahaan, yaitu per 31 desember sampai tanggal tertera pada laporan auditor independen. Ketepatan waktu penyusunan atau pelaporan suatu laporan keuangan perusahaan dapat berpengaruh pada nilai laporan keuangan tersebut. Semakin panjang audit delay, maka semakin lama auditor dalam menyelesaikan pekerjaan auditnya
