Dyer dan McHugh (1975) dalam Rachmawati (2008:3) menyatakan
bahwa manajemen perusahaan besar memiliki dorongan untuk mengurangi
penundaan audit (Audit Delay)dan penundaan laporan keuangan yang disebabkan oleh karena perusahaan besar senantiasa diawasi secara ketat oleh para investor, asoisasi perdagangan dan agen regulator. Di samping itu ukuran perusahaan juga memiliki alokasi dana yang lebih besar untuk membayar biaya audit(audit fees), hal ini menyebabkan perusahaan yang memiliki ukuran perusahaan yang lebih besar cenderung memiliki Audit Delay yang lebih pendek bila dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki ukuran perusahaan yang lebih kecil.
Kemudian menurut Rachmawati (2008:3) bahwa :
“Ukuran perusahaan juga merupakan fungsi dari kecepatan pelaporan
keuangan. Besar kecilnya ukuran perusahaan juga dipengaruhi oleh
kompleksitas operasional, variabilitas dan intensitas transaksi perusahaan
tersebut yang tentunya akan berpengaruh terhadap kecepatan dalam
menyajikan laporan keuangan kepada publik.
Sejalan dengan pernyataan sebelumnya penelitian Lianto dan Kusuma
(2010:100) menyatakan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh secara
signifikan terhadap audit report lag, karena adanya ketersediaan sumber
daya yang besar, tenaga kerja yang kompeten, peralatan teknologi yang
canggih dan pengendalian internal yang baik yang umumnya dimiliki oleh
perusahaan berskala besar
