Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009
tentang perubahan terbaru atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993
mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, yang dimaksud dengan
wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut undang-undang
ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan. Rahayu ( 2006)
membedakan wajib pajak menjadi :
a. Wajib pajak orang pribadi baik usahawan ataupun non usahawan
b. Wajib pajak badan, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer,BUMN atau BUMD, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan,pekumpulan, yayasan, oragnisasi massa,
organisasi sosial politik, lembaga, usaha tetap, dan
c. Pemungut atau pemotong paajak ditunjuk oleh pemerintah, Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara ( KPKN).
