Lickona (dalam Sarwono, 2006:96) mengutip dari Kohlberg
mengartikan moral adalah bagian dari penalaran, sehingga Kohlberg
menyebutnya sebagai penalaran moral (moral reasoning).
Dalam kamus Bahasa Indonesia (1990:592,607) penalaran adalah
bagaimana seorang berfikir secara logis tentang sesuatu hal, sedangkan
moral dalam kamus Bahasa Indonesia adalah sesuatu hal baik dan buruk
yang diterima oleh masyarakat mengenai perbuatan, sikap, kewajiban,
Akhlak dan budi pekerti.
Penalaran moral lebih menekankan pada alasan suatu tindakan
dilakukan, bukan hanya pada arti dari satu tindakan, sehingga dapat dinilai
baik atau buruk tindakan tersebut (Setiono dalam Istaji, 2001:31).
Penalaran moral dipandang sebagai suatu struktur bukan isi. Dengan
demikian penalaran moral bukanlah pada apa yang baik atau yang buruk,
tetapi pada bagaimana seorang berfikir sampai pada keputusan bahwa
sesuatu baik atau buruk (Kohlberg dalam Istaji, 2001:16). Memperhatikan
penalaran dari suatu tindakan yang dianggap salah, akan lebih memberi
penjelasan dari pada hanya memperhatikan tindakan seorang atau bahkan
mendengar pernyataannya bahwa sesuatu itu salah (Duska dan Whelan
dalam Istaji, 2001:7).
Menurut Maskuriah (2000:22) bahwa penalaran moral dalah suatu
pertimbangan pemikiran yang berkenaan dengan obyek moral yang berupa
tingkah laku, perbuatan, dan tindakan yang berlandaskan ukuran norma dan
nilai moral, baik yang berkembang dan dianut didalam kehidupan sosial
maupun yang berlandaskan agama, adat istiadat dan ketentuan hukum yang
berlaku secara umum.
Jika penalaran moral dilihat sebagai isi, maka sesuatu dikatakan baik
atau buruk sangat tergantung pada lingkungan sosial budaya tetentu,
sehingga sifatnya akan sangat relatif. Tetapi jika penalaran moral dilihat
sebagai suatu struktur, maka dapat dikatakan bahwa ada perbedaan
penalaran moral seorang anak dengan orang dewasa, dan hal ini dapat
diidentifikasi tingkat perkembangan moralnya (Aliah B, 2006; 262).
Penalaran moral pada intinya bersifat rasional. Suatu keputusan moral
bukanlah soal perasaan atau nilai, melainkan suatu mengandung tafsiran
kognitif yang bersifat konstruksi kognitif yang aktif dengan memperhatikan
tuntutan, hak, kewajiban, dan keterlibatan individu atau kelompok terhadap
hal-hal yang baik (Aliah B, 2006; 262).
Penalaran moral mengacu pada proses penalaran dimana perilaku,
intitusi, atau kebijakan dinilai sesuai atau melanggar standar moral.
Penalaran moral selalu melibatkan dua komponen mendasar yaitu:
a. Pemahaman yang dituntut, dilarang, dinilai, atau disalahkan oleh
standar moral yang masuk akal.
b. Bukti atau informasi yang menunjukan bahwa orang, kebijakan,
institusi, atau perilaku tertentu mempunyai ciri-ciri standar moral
yang menuntut, melarang, menilai, atau menyalahkan.
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa penalaran
moral adalah kemampuan kognitif yang dimiliki seseorang untuk
mempertimbangkan, menilai, dan memutuskan suatu perilaku yang
berdasarkan asas moral seperti baik dan buruk, etis dan tidak etis, boleh
dan tidak boleh untuk dilakukan dan mempertimbangkan akibat yang
ditimbulkan.
