Semendawai dkk (2011) belum terlihat bagaimana sistem pelaporan dan perlindungan pelapor whistleblower yang lebih baik dan mendorong munculnya peran whistleblower di sektor Pemerintah. Mekanisme pelaporan dan perlindungan terhadap pelapor atau whistleblower belum sepenuhnya diatur dengan jelas dan tegas dengan produk perundang-undangan. Meskipun demikian, beberapa lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sudah membangun sistem pelaporan dan perlindungan yang lebih jelas. Lembaga-lembaga yang memiliki sistem pelaporan whistleblower sebenarnya dapat bekerja sama dengan LPSK. LPSK memiliki sistem pelaporan dan perlindungan saksi yang lebih jelas karena secara eksplisit diatur dalam UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Semendawai, 2011).