Pengaruh Keseriusan Pelanggaran Terhadap Niat Untuk Melakukan Whistleblowing (skripsi dan tesis)

Hasil yang sesuai dengan yang dikemukakan Bagustianto dan Nurcholis (2013) dan Winardi (2013)yang menyatakan bahwa konsep materialitas sebagai pembeda tingka keseriusan kecurangan atau pelanggaran. Semakin tinggi tingkat materialitas kecurangan maka akan semakin meningkatkan konsekuensi yang merugikan atau membahayakan. Sehingga pelanggaran etika merupaka salah satu faktor pendorong seseorang melakukan niat whistleblowing. Ahmad (2012) menyebutkan bahwa Keseriusan Pelanggaran mirip dengan salah satu dari model intensitas moral yang dikembangkan oleh Jones (1991). Penelitian Fajri (2017) yang menyatakan bahwa tingkat keseriusan pelanggaran berpengaruh terhadap niat untuk melakukan whistleblowing. Peneliti yang sesuai adalah penelitian Raharjo (2015), Bagustianto dan Nurkholis (2015), Setyawati, Komala, dan Ragil(2015), Septianti (2013) yang menyatakan bahwa tingkat keseriusan berpengaruh terhadap niat melaksanakan whistleblowing