Teori legitimasi berfokus pada interaksi antara perusahaan dengan masyarakat. Teori tersebut menyatakan bahwa organisasi merupakan bagian dari masyarakat, sehingga harus memperhatikan norma-norma sosial dalam masyarakat sehingga membuat perusahaan semakit legitimasi. Menurut Dowling dan Pfeffer (1975) legitimasi merupakan suatu hal yang penting untuk organisasi, batasan-batasan yang ditekankan oleh norma-norma dan nilai-nilai sosial, dan reaksi terhadap batasan tersebut mendorong pentingnya dalam melakukan analisis perilaku organisasi dengan memperhatian lingkungan. 19 Hadi (2011:88) menyatakan bahwa legitimasi merupakan sistem pengelolaan perusahaan yang berorientasi pada keberpihakan masyarakat, pemerintah individu dan kelompok masyarakat. Chariri dan Ghozali (2007) juga berpendapat bahwa teori legitimasi merupakan teori yang menjelaskan bahwa ketika sistem nilai perusahaan sejalan dengan sistem penilaian yang ada di lingkungan perusahaan tersebut maka lingkungan masyarakat akan mengakui kewenangan serta kebijakan dari perusahaan tersebut. Jika perusahaan yang memiliki sistem nilai berbeda dengan sistem nilai yang sudah berlaku dalam perusahaan maka keadaan tersebut tidak akan berlaku, serta dapat memungkinkan timbulnya konflik akan semakin besar dan dapat mengancam legitimasi perusahaan. Ancaman yang ditimbulkan akibat konflik tersebut dapat membahayakan keberlangsungan perusahaan.
Sehingga, semakin perusahaan bertentangan dengan sistem nilai masyarakat yang sudah ditetapkan, maka semakin banyak perlawanan dari masyarakat. Hubungan antara penelitian sekarang dengan teori legitimasi adalah PP No. 27 tahun 2012 dan UU No. 32 tahun 2009 yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan UUD 1945 yang menganut sistem pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, maka perusahaan akan melakukan segala bentuk pembangunan yang sesuai dengan prinsip yang dianut masyarakat di Indonesia. Dengan adanya kebijakan perusahaan dengan melakukan kinerja lingkungan dapat menciptakan pembangunan berkelanjutan dengan berwawasan lingkungan. Penelitian sekarang menggunanakan lingkungan sebagai bahanpenelitian, sehingga dapat diketahui bahwa perusahaan yang melakukan kinerja lingkungan semakin baik akan mampu menekan terjadinya konflik legitimasi