Pengungkapan lingkungan menurut Kementerian Lingkungan Hidup adalah suatu istilah yang sering digunakan oleh suatu instansi perusahaan maupun organisasi untuk mengungkapkan data yang berhubungan dengan lingkungan, disahkan (diaudit) atau tidak, mengenai risiko lingkungan, dampak lingkungan, kebijakan, strategi, target, biaya, pertanggungjawaban, atau kinerja lingkungan kepada pihak–pihak yang memiliki kepentingan berkaitan dengan informasi yang bertujuan untuk meningkatkan hubungan dengan institusi atau organisasi (menlh.go.id). Pengungkapan lingkungan belum diwajibkan untuk setiap perusahaan,akan tetapi para manajer dalam suatu instansi maupun pengelola perusahaan akan berusaha untuk mengungkapkan informasi mengenai pengelolaan lingkungan yang dilakukan dan diungkapkan oleh perusahaan tersebut sehingga dengan mengungkapkan lingkungan dapat menambah nilai bagi perusahaan tersebut dalam masa kedepannya.
Ada berbagai macam standar yang digunakan untuk menilai environmental disclosure, yaitu menggunakan indeks GRI. Dalam penelitian Efendi, dkk (2012) yang menganalisis ukuran perusahaan, profitabilitas, status permodalan dan sektor industri terhadap environmental disclosure juga menggunakan GRI untuk menilai pengungkapan lingkungan. Jumlah item pengungkapan CSR menurut indeks GRI 4 adalah 91 item yang terdiri atas ekonomi (9 item), lingkungan (34 item), praktik 21 tenaga kerja (16 item), hak manusia (12 item), masyarakat (11 item) dan tanggung jawab atas produk (9 item). Sedangkan dalam penelitian ini indikator yang digunakan hanyalah indikator kinerja lingkungan (34 item).
