Menurut Alexander Ljungqvist (2006), mendefinisikan underpricing sebagai berikut: “Underpricing is estimated as the percentage difference between the price at which the IPO shares were sold to investors (the offer price) and the price at which the shares subsequently trade in the market.” Manurung (2013:18) mengemukakan bahwa underpricing adalah keadaan ketika harga IPO saham lebih rendah dari harga pernutupan saham pada hari pertama diperdagangkan. Pengertian lain mengenai underpricing yaitu menurut Gregoriou (2006:217) menyatakan bahwa IPO underpricing is measured by the initial return. Initial return equals the difference between the offer price and closing price of an IPO. Berdasarkan pengertian-pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa untuk mengetahui tingkat underpricing saham dapat diperkirakan dari presentase perbedaan antara harga dimana saham pada saat IPO dijual kepada investor (harga penawaran) dan harga dimana pada saat penutupan saham. Adapun underpricing ditulis secara matematis oleh Manurung (2013:19) sebagai berikut: 32 UP1 = CPFD – PIPO……………………………………………………………(1)
UP2 = CPInts – PIPO……………………………………………………………(2)
Keterangan: UP1 dan UP2 = Underpricing harga saham
PIPO = Harga IPO CPFD = Harga saham pada penutupan hari pertama
CPInts = Harga intrinsik
Pada persamaan (1) maka pendekatan yang digunakan dalam underpricing merupakan pendekatan permintaan dan penawaran. Pendekatan pertama ini juga dapat dikatakan sebagai pendekatan initial return. Terjadinya underpricing dapat dilihat dari penawaran dan permintaan saham pada hari pertama saham tersebut di jual atau ditawarkan di Bursa. Umumnya, persamaan pertama ini digunakan menjadi bahan penelitian para akademisi dan peneliti seperti Hanley (1993), Canina (1996), Tian (2012),